Skip to main content
Menu

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan? Kalau sudah membahas masalah warisan pasti yang merasa berhak mendapatkan akan tampil didepan

Baca Juga

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan? Kalau sudah membahas masalah warisan pasti yang merasa berhak mendapatkan akan tampil didepan. Begitu juga dengan warisan tanah, banyak yang akan menuntut haknya untuk mendapatkan. Bahkan yang tidak memiliki hak pun ikut-ikutan ingin mendapatkannya.

Kalau sudah ada pihak ketiga yang ikut-ikutan membahas masalah warisan ini, maka bisa dipastikan suasana yang sebelumnya adem ayem akan berubah. Karena pihak ketiga ini yang biasanya menambah kericuhan. Oleh akrena itu jika dalam keluarga Anda ingin membahas masalah warisan, lebih baik keluarga inti saja.

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan

Bagaimana jika ada menantu dalam keluarga tersebut? Menantu adalah orang lain dan tidak berhak ikut campur dalam pembahasan warisan tersebut. Apalagi jika ada menantu yang bersikeras untuk mendapatkan hak waris dari istrinya, itu tidak boleh. Hanya istrinya yang berhak dan menantu tidak berhak mendapatkan warisan.

Baca Juga: Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris?

Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan?

Sebelum membahas tentang warisan ini, lebih baik kita pahami dulu subjek dalam masalah ini. Ada 2 subjek yang harus kita ketahui yaitu Pewaris dan Ahli Waris. Dengan mengetahui siapa itu pewaris dan siapa ahli waris maka akan dengan mudah mengetahui siapa-siapa yang memiliki hak didalam warisan ini.

Pewaris adalah orang yang sudah meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan harta kekayaan, meninggalkan hak-haknya dan kewajiban-kewajiban yang belum dilaksanakan selama masa hidupnya. Peninggalan yang ia tinggalkan biasanya dalam bentukn surat wasiat atau tanpa surat wasiat namun diperkuat dengan perkataan, meskipun sifatnya lemah.

Sedangkan ahli waris adalah anggota keluarga yang ditinggalkan yang menggantikan kedudukan Pewaris yang sah menurut hukum dan mewariskan kekayaan dari pewaris yang sudah meninggal.

Siapa Saja Ahli Waris itu?

Seseorang yang menadji ahli waris sudah diatur dalam Undang-undang KHUPerdata Pasal 852a dan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 11 - 14. Jika mengikuti aturan perundang-undangan yang dibuat manusia dan yang berasal dari Al Quran tersebut, tentu setiap orang yang berakal sehat akan mengikuti aturan tersebut.

Namun nyatanya, setiap ada peninggalan harta warisan baik itu harta benda yang berupa tanah, bangunan, uang atau perhiasan selalu menjadi rebutan. Bahkan tanpa mengikuti aturan perundang-undangan dan aturan dalm syariat.Malah ada tuntutan dari pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan warisan tersebut.

Jika merujuk pada aturan perundang-undangan KUHPerdata Pasal 852a yang berhak mendapatkan harta warisan berupa tanah, bangunan, uang atau perhiasan yang memiliki hubungan darah dengan pewaris tersebut dibagi menjadi 4 golongan yaitu :

  1. Golongan I, keluarga dalam garis lurus ke bawah yang menjadi keturunan pewaris. Dalam hal ini meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan / atau yang hidup paling lama.
  2. Golongan II, keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka. Bagi orang tua ada peraturan khusus yang menjamin bahwa bagian mereka tidak akan kurang dari ¼ (seperempat) bagian dari harta peninggalan, walaupun mereka mewaris bersamasama saudara pewaris.
  3. Golongan III, meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
  4. Golongan IV, meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Sumber: https://www.gultomlawconsultants.com/ketentuan-waris-berdasarkan-kuhperdata-bw/

Sedangkan pembagian harta waris untuk ahli waris dalam Islam sudah diatur dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11 - 14.

Ayat 11

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu (bagian) seorang anak laki-laki sama dengan anak perempuan. Dan jika semua anak itu perempuan yang lebih dari 3 anak maka mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).

Dan untuk kedua Ibu Bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua bapak-ibunya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.

Jika (dia yang meninggal dunia) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.

Ayat 12

Dan bagianmu (suami-suami) adalah dua seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat (dan setelah dibayar) hutangnya.

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tingglakan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (setelah dibayar) hutang-hutangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu 1/6 harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahl waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

Ayat 13

Itulah batas-batas (hukum Allah). Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasulullah, Dia akan memasukannya ke dalam surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal didalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.

Ayat 14

Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batasan-batasan hukum-Nya, niscaya Allah memasukannya kedalam api neraka, dia kekal didalamnya dan dia akan mendapatkan azab yang menghinakan.

Jadi apapun hwujud atau bentuk dari harta warisan yang diberikan, yang menjadi ahli waris sudah diatur dalam perundang-undangan dan dalam hukum syariat. Jika masih ada yang ngenyel untuk mendapatkan hak sedangkan ia berada diluar ketentuan tersebut, maka sudah menyalahi aturan.