Skip to main content
Menu

Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris?

Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris?

Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris? Tidak kecuali sudah tidak ada yang berhak mendapatkan dari garis keturunan pewaris tersebut.

Baca Juga

Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris? Tidak! kecuali sudah tidak ada yang berhak mendapatkan dari garis keturunan pewaris tersebut. Menantu, laki-laki atau perempuan tidak berhak mendapatkan hak waris apapun. Sepeser pun tidak berhak mendapatkannya. Apalagi ikut campur atau ngerecoki dan berada didepan dalam masalah hak waris. Itu salah dan tidak tahu diri.

Seorang menantu dalam masalah hak waris tidak boleh ikut campur urusan rumah tangga dari keluarga suami atau istrinya. Kedudukan mereka masih bisa disebut sebagai orang lain dalam urusan harta kekayaan orang tua dari suami atau istrinya. Oleh karena itu jika ada masalah didalam keluarga suaminya atau istrinya, lebih baik diam, meskipun sudah tahu permasalahannya.

Apakah Menantu Mendapatkan Hak Waris

Apapun masalahnya, menantu tidak boleh ikut campur urusan keluarga suaminya atau istrinya. Karena permasalahan yang terjadi adalah masalah internal dalam keluarga tersebut. Jika ada masalah seperti itu, posisi menantu hanya bisa memberikan solusi atau pendapat melalui suaminya atau istrinya. Tidak boleh turun langsung atau berada didepan yang seakan-akan sok tahu dengan permasalahan yang terjadi.

Begitu juga dengan urusan harta waris. Kedudukan atau keberadaan menantu sama dengan orang lain didalam keluarga suaminya atau istrinya. Tidak ada hak apapun untuk mendapatkan hak waris tersebut. Kenapa tidak berhak?

Salah satu syarat dalam mendapatkan hak waris adalah berdasarkan garis keturunan atau hubungan darah dengan pewaris. Dari sini sudah terlihat dengan jelas dan mudah dipahami. Siapapun yang tidak memiliki hubungan darah dengan pewaris tidak berhak mendapatkan hak waris. Dari sini apakah menantu mendapatkan hak waris?

Ketika hak waris sudah tidak didapatkan, apakah seorang menantu masih ikut campur dalam urusan hak waris? Tidak saja tidak, buat apa mencampuri yang bukan haknya? Loh suami saya kan punya hak? Loh istri saya kan punya hak? iya betul, suami Anda atau istri Anda punya hak waris tapi Anda sebagai menantu tidak berhak ikut campur apalagi sampai pasang badan paling depan.

Loh saya kan membantu suami saya? Loh saya kan membantu istri saya, kenapa masih tidak boleh? iya jelas tidak boleh. Kenapa tidak boleh, karena masih ada suami Anda dan istri Anda dan keluarganya yang mengurus hak waris tersebut. Biarkan suami Anda atau istri Anda bersama pihak keluarga mereka menyelesaikan masalah hak waris mereka.

Tapi harta waris yang ada kan ada hak suami saya? Iya tapi itu kan masih hak bukan milik. Sedangkan yang berhak bukan hanya suami Anda tapi saudara-saudara dari suami Anda. Jadi sebagai menantu dalam urusan hak waris harta dari orang tua suami Anda, lebih baik Anda tidak boleh ikut campur, apapun alasannya. Cukup memberikan pendapat ke suami Anda saja, selebihnya lihat, diam dan berdoa.

Apakah Anda takut dan khawatir tidak mendapatkan hak yang sama atau ingin mendapatkan hak waris yang lebih? Sehingga Anda harus ikut campur urusan hak waris dari keluarga suami atau istri Anda? Tentu saja keluarga mereka jika melakukan musyawarah dalam menyelesaikan masalah hak waris, pasti akan di bagi rata sesuai hukum agama yang berlaku.

Malahan jika ada pihak ketiga dalam menyelesaikan masalah hak waris tersebut, masalahnya tambah runyam. Karena terkadang pihak ketiga ini lah yang bisa menjadi sandungan dan memperkeruh suasana.

Oleh karena itu, sebagai menantu, yang bisa Anda lakukan adalah cukup memberikan masukan kepada suami atau istri Anda. Namun jangan memanas-manasi suami atau istri Anda. Itu sama saja memperkeruh suasana. tetap bersabar dan jadilah menantu yang baik dan bijak. Lebih baik banayak berdoa agar urusan hak waris berjalan dengan lancar dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Apakah Menantu Tidak Mendapatkan Hak Waris Sepeserpun?

Jawabannya dapat. Menantu bisa mendapatkan hak waris :
  1. Jika sudah tidak ada keluarga dari pihak keluarga pewaris dan satu-satunya yang ada hanyalah menantu tersebut. Maka menantu inilah yang bisa mendapatkan seluruh atau sebagian dari harta hak waris.
  2. Jika pihak pewaris kasihan sama menantunya. Meskipun masih ada keluarga yang berhak mendapatkan hak waris namun jika pewaris memberikan wasiat secara resmi untuk memberikan sebagian hartanya kepada menantu, maka menantu berhak mendapatkan hak waris yang telah ditentukan tersebut.
Jadi dari ulasan sederhana ini sudah bisa disimpulkan kalau kedudukan menantu dalam pembagian hak waris, tidak ada sama sekali alias tidak berhak mendapatkan hak waris. Semoga bermanfaat.
Untuk menemukan artikel lainnya, gunakan kolom pencarian :

2 komentar

    Komentar interaktif
    Gunakan kode dibawah ini untuk menampilkan gambar, quotes, dan kode lainnya dengan mengikuti format penulisan berikut:
  1. Menambahkan Gambar: [img]Link gambar di sini[/img]
  1. Admin
    Oh seperti itu ya, masuk akal juga sih, karena menantu adalah orang lain meskipun berada dalam satu rumah. Kecuali menantu tersebut memang benar-benar diberikan hak waris, maka sah-sah saja, asalkan ada saksi-saksinya
    • Admin
      iya betul gan

Artikel Terbaru

Baca Juga Artikel Lainya: