Skip to main content
Menu

Persyaratan Seleksi PPPK 2022 yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Seleksi PPPK 2022 yang Harus Dipenuhi

Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah pada bulan Oktober ini. Sebelum seleksi ini dibuka, setidak tenaga honorer perlu menyiapkan

Baca Juga

Seleksi PPPK 2022 akan segera dibuka oleh pemerintah pada bulan Oktober ini. Sebelum seleksi ini dibuka, setidak tenaga honorer perlu menyiapkan persyaratan seleksi PPPK tahun 2022 ini.

Persyaratan Seleksi PPPK 2022 yang Harus Dipenuhi

Untuk tahun ini, informasi persyaratan yang harus dipenuhi memiliki perbedaaan pada seleksi PPPK tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya, pemerintah juga telah menyelenggarakan pendaftaran PPPK (P3K). Namun untuk tahun ini,pemerintah berfokus pada pendaftaran P3K saja dan belum membuka pendaftaran untuk kategori PNS.

Oleh sebab itu pembukaan seleksi PPPK tahun 2022 ini sangat ditunggu oleh pegawai honorer yang tentunya sudah memenuhi persyaratan. Menurut informasi, untuk pendaftaran P3K tahun ini sudah memiliki data tersendiri.

Untuk tanggal pendaftaran P3K tahun 2022 ini, menurut Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani mengumumkan bahwa seleksi PPPK tahun 2022 akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022.

Informasi yang diunggah dalam akun Instagram @nunuksuryani tersebut berdasarkan surat Plt. Dirjen GTK Kemdikbud No. 7303/B/GT.01.03/2022. Dalam unggahan akun Instagramnya tersebut dijelaskan mengenai jadwal dan mekanisme mengenai seleksi PPPK tahun 2022.

Walauapun jadwal PPPK (P3K) tahun 2022 telah diumumkan, namun jadwal tersebut dapat berubah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Sambil menunggu informasi resmi mengenai jadwal pendaftaran P3K ini, sebaiknya bagi tenaga honorer yang sudah masuk kriteria untuk menyiapkan file-file atau berkas dokumen yang dibutuhkan.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dulu yaitu:

  1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan
  4. Tidak pernah untuk diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit
  5. Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Surat Keterangan berkelakuan baik

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) ini dikabarkan akan dibuka pada tanggal 25 Oktober 2022. Pada seleksi tahun ini terdapat 4 kategori pelamar yaitu pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum.

Untuk mekanisme pendaftaran seleksi PPPK tahun 2022 akan memprioritaskan pelamar priorirtas 1 terlebih dahulu. Demikian informasi mengenai Persyaratan Seleksi PPPK 2022, Semoga bermanfaat.