Skip to main content
Menu

Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Bagaimana cara mengurus BKPB yang hilang dan rusak? Pernah anda mengalami seperti itu? Buku pemilik kendaraan bermotor ini rusak atau hilang

Baca Juga

Bagaimana cara mengurus BKPB yang hilang dan rusak? Pernah anda mengalami seperti itu? Buku pemilik kendaraan bermotor ini rusak atau bahkan mungkin hilang. Padahal seperti yang banyak diketahui, buku penting kendaraan ini pasti akan disimpan sangat rapi.

Jadi sangat mustahil untuk rusak, bahkan sampai 5 tahun lebih pun buku ini tidak akan rusak. Kecuali ditempatkan di tempat terbuka, misalkan yang mudah dijangkau anak-anak sehingga dibuat mainan atau dicorat-coret.

Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Tapi ya aneh juga sih kalau buku sepenting ini ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau oleh orang. Karena buku kendaraan ini selain sebagai tanda bukti kepemilikan juga bisa menghasilkan uang loh :D

Caranya bagaimana buku ini bisa menghasilkan uang? Bawa kendaraan anda dan BKPBnya ke bank, temui satpamnya, temui customer servicenya. Tanyakan wis caranya, sangat mudah, cepat dan menghasilkan :D

Nah begitu juga dengan kemungkinan hilang. Tidak mungkin tanda bukti kendaraan ini hilang secara tiba-tiba. Toh kan tidak mungkin juga buku ini selalu dibawa kemana-kemana atau disimpan didalam kendaraan.

Namanya juga termasuk dokumen penting, tidak mungkin juga ditaruh disembarang tempat, pasti akan disimpan didalam lemari yang tidak mudah diketahui oleh orang lain.

Tapi bisa juga BPKB hilang atau rusak dengan beberapa penyebab yaitu:

  1. Ada bencana alam
  2. Musibah kebakaran
  3. Lupa

Apakah BPKB yang Hilang atau Rusak Bisa Diganti?

Sesuai Pasal 32 ayat 1 yang ada didalam Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menyebutkan jika BPKB hilan atau rusak dapat mengajukan permohonan pergangtian.

Jadi kalian tidak perlu khawatir lagi, jika seumpana nanti buku pemilik kendaraan ini hilang langsung lapor ke polisi. Selanjutnya dari pihak kepolisian biasanya akan memberikan penjelasan mengenai syarat mengurus BPKB yang hilang atau rusak ini.

Untuk mengurus BPKB yang hilang atau rusak ini, persayaratannya beda-beda.

Untuk persyaratan penggantian mengurus BPKB yang hilang atau rusak seperti berikut:

  1. Tanda bukti identitas
  2. STNK
  3. Surat pernyataan kehilangan bermaterai dan bukan karena kasus pidana atau perdata
  4. Hasil cek fisik kendaraan
  5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  6. Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri
  7. Tanda bukti pembbayaran penerimaan negara bukan pajak
  8. Tanda bukti pengumuman kehilangan sebanyak 3x, setiap bulan
  9. Jika diwakilkan harus ada surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP

Untuk Persyaratan penggantian BPKB yang rusak yaitu:

  1. Tanda bukti identitas
  2. BPKB yang rusak
  3. STNK
  4. Hasil cek fisik kendaraan
  5. Tanda bukti pembbayaran penerimaan negara bukan pajak
  6. Jika diwakilkan harus ada surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP

Berapa biaya mengurus BPKB yang hilang dan rusak?

Untuk biaya pengurusan kehilangan atau kerusakan BPKB ini disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Peraturan ini sudah diatur dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang PNBP. Sehingga biaya penerbitan BPKB sesuai kendaraan sebagai berikut:

    Biaya BPKB Kendaraan Roda 2 atau 3:
  1. Buat baru Rp 225.000 per penerbitan
  2. Ganti kepemilikan Rp 225.000 per penerbitan
    Biaya BPKB Kendaraan Roda 4 atau lebih:
  1. Buat baru Rp 375.000 per penerbitan
  2. Ganti kepemilikan Rp 375.000 per penerbitan

Agar tidak bingung mengurus masalah BPKB ini, mulai dari sekarang selalu simpan buku bukti kepemilikan kendaraan ini harus disimpan baik-baik. Jangan sampai hilang, apalagi rusak. Semoga bermnafaat.