Skip to main content
Menu

Syarat dan Tata Cara Seleksi Guru PPPK

Syarat dan Tata Cara Seleksi Guru PPPK

Baca Juga

Syarat dan Tata Cara Seleksi Guru PPPK

Syarat dan Tata Cara Seleksi Guru PPPK - Pada 2021 ini pemerintah akan melakukan rekrutmen guru melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Seperti yang lansir pada artikel Digitalpoin.com untuk kebutuhan kapasitas yang dibuka khusus untuk formasi guru sebanyak 1 juta formasi.

Tentu saja ini menjadi angin segara sekaligus harapan banyak guru untuk mendapatkan pengakuan yang lebih layak. Namun perlu diperhatikan juga, berfasarkan informasi dari Kemendikbud, syarat utama guru yang bisa mendaftar sebagai P3K tahun adalah guru honorer kategori 2 yang sebelumnya pernah mendaftarkan pada rekrutmen CPNS namun gagal. Guru eks GHK-2 menjadi yang prioritas dalam penerimaan calon PPPK.

Selain itu, syarat lainnya yang harus terpenuhi adalah guru sudah terdaftar di Dapodik atau Data Pokok Pendidikan, memeiliki surat keterangan kelulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Sedangkan untuk usia seleksi PPPK ini minimal usia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Namun yang diutamakan adalah mereka yang sudah berusia 35 tahun dan besar kemungkinan faktor pengalaman kerja juga menjadi pertimbangan dalam penerimaan PPPK ini.

Syarat lainnya yang juga harus dipenuhi adalah tidak terlibat dalam politik praktis. Dalam artian guru yang mendaftar sebagai calon P3K bukan menjadi anggota, pengurus atau ketua partai politik. Selain itu tidak terlibat dalam melawan hukum baik itu pernah dipidan penjara atau dalam pengawasan aparat hukum, tidak pernah diberhentikan selama bekerja baik itu sebagai guru honorer di pemerihanan atau di swasta.

Sedangkan untuk materi ujian calon PPPK bisa didapatkan melalui website Kemendikbud. Di website tersebut pemerintah sudah menyediakan materi belajar yang dapat dipelajari untuk memeprsiapkan dalam mengahadapi tes seleksi.

Untuk penerimaan P3K ini, pemerintah memang lebih memfokuskan agar calon peserta memiliki kesempatan yang lebih karena dalam pelaksanaannya setiap peserta bisa mengikuti ujian seleksi PPPK selama 3 kali pada tahun yang sama atau di tahun berikutnya. Dalam artian jika gagal dalam seleksi pertama, maka masih bisa mengiktui seleksi yang kedua dan ketiga. Dengan harapan, semua calon peserta bisa lolos semua.

Baca Juga: Syarat Cara Pendaftaran PPPK/P3K Guru dan Tenaga Kesehatan

Begitu juga dengan gaji PPPK yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk menganggarkan dari APBN. Jadi gaji untuk P3K ini berasal dari pusta yang akan dimasukkan kedalam anggaran daerah atau APBD.

Oleh karena itu, mulai berita ini ditulis setidaknya para calon PPPK baik itu dari guru, tenaga kesehatan, dan dari formasi yang lainnya sudah memeprsiapkan persyaratan untuk ujian seleksi PPPK ini dengan sebaik-baiknya karena mulai bulan Maret ini pelaksanaan seleksi akan dilakukan dimasing-masing daerah.