Skip to main content
Menu

Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diketahui

Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diketahui

Cara Aman Melakukan Pinjaman Online - Tergiur dengan penawaran beberapa pinjaman online yang saat ini marak?

Baca Juga

Cara Aman Melakukan Pinjaman Online - Tergiur dengan penawaran beberapa promosi pinjaman online yang saat ini marak? Jangan mudah tergiur dulu dan jangan mudah menanyakan apapun dengan penawaran dari mereka. Kenapa? Karena yang ditawarkan mereka belum tentu sebaik yang Anda harapkan. Apalagi sampai-sampai Anda melakukan konfirmasi atau bertanya. Sekali saja bertanya, maka mereka akan terus menghubungi Anda.

Seakan-akan mereka sudah menemukan mangsa yang harus di buru terus sampai dapat. Padahal Anda cuma bertanya saja. Dan juga Anda belum tahu pasti apakah pinjaman online tersebut resmi atau pinjaman online ilegal. Kecuali Anda sudah benar-benar tahu dengan keberadaan pinjaman online tersebut.

Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diketahui

Pinjaman online atau pinjol memang jauh berbeda dengan pinjaman konvensional. Jika Anda bertanya ke jasa keuangan seperti bank tentang pinjaman uang, maka Anda akan disambut dengan baik dan dijelaskan dengan sangat detail dan baik. Tidak peduli Anda itu akan melakukan pinjaman atau hanya sekedar bertanya.

Berbeda dengan pinjaman online, ketika Anda bertanya melalui chat atau apapun, maka Anda seperti di buru terus-terusan. Hal ini sudah terlihat dengan cara-cara penawaran yang mereka lakukan. Misalkan melakukan cara dengan mengirimkan penawaran melalui SMS yang saat ini marak dilakukan. Cara ini kan tidak benar.

Kalau mereka memiliki sistem kerja yang bagus, maka cara-cara ilegal seperti itu tentunya tidak dilakukan. Jangan kan cara yang seperti itu, beberapa layanan pinjaman online yang berpromosi menggunakan media sosial saja terkadang masih ada yang ilegal. Apalagi dengan cara mengirimkan SMS ke korban target.

Jangan mudah percaya dengan SMS masuk yang memberikan penawaran pinjaman uang dengan iming-iming apapun. Selain tidak tahu apakah mereka benar-benar memberikan pinjaman atau hanya kedok dalam melakukan penipuan versi terbaru. Oleh karena itu, lebih baik cara tahu dulu keberadaan pinjol tersebut. Untuk penawaran melalui SMS, abaikan saja.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui

Untuk mengetahui pinjaman online ilegal sebenarnya sangat mudah dilakukan. Selain bertanya, cari tahu keberadaan pinjol tersebut. Khususnya mereka yang melakukan promosi di media sosial. Ada nama usaha dari fintech yang mereka cantumkan. Nah dari nama tersebut, Anda bisa mengetahui apakah pinjol tersebut resmi atau tidak.

Baca: Apa itu Fintech?

Dimana cara mengetahui kalau jasa keuangan tersebut ilegal atau tidak? Banyak cara yang bisa dilakukan yaitu mencari info lengkap di Google, mencari data di OJK, dan bertanya ke teman atau bertanya di media sosial seperti group-group di facebook. Selain itu, Anda bisa mengetahui secara langsung ciri-ciri pinjaman online ilegal dibawah ini:

1. Tidak Terdaftar dan Berizin OJK
Kalau sudah ilegal, pastinya mereka tidak memiliki izin apapun. Berbeda dengan fintech yang sudah berizin, di Indonesia seluruh badan usaha keuangan diawasi oleh OJK (otoritas Jasa Keuangan). Ciri-ciri pinjaman online legal biasanya sudah memasang logo OJK pada website atau aplikasi yang digunakannya.

Namun logo OJK yang ada di website atau aplikasi pinjaman online belum secara sah menentukan legal atau tidaknya. Karena bisa saja mereka menggunakan logo OJK hanya untuk mengelabui para konsumen. Namanya juga ilegal, segala cara bisa dilakukan.

Oleh karena itu, alangkah baiknya untuk mengetahui legal atau ilegal sebuah layanan jasa keuangan, kunjungi saja website OJK. Di website otoritas jasa keuangan tersebut sudah menampilkan daftar fintech legal dan ilegal di Indonesia. Tentunya semua daftar tersebut hanya yang terpantau saja atau berdasarkan laporan masyarakat.

Selebihnya, masih banyak pinjaman online ilegal yang berjalan yang tidak pernah diketahui atau terpantau. Oleh karena itu, bijaklah dalam memilih dan menggunakan layan jasa keuangan secara online. Kalau bisa secara konvensional meskipun prosesnya agak rumit, lebih baik memilih yang konvensional.

2. Bunga dan Denda yang Sangat Tinggi
Bunga dan denda yang ditawarkan oleh pinjaman online ilegal rata-rata memasang bunga dan denda yang sangat tinggi. Selain itu, pinjaman yang didapatkan juga terpotong sangat besar. Misalkan Anda meminjam Rp 1.000.000 maka yang Anda dapatkan sekitar Rp 700.000. Pinjaman yang terpotong ini dikarenakan adanya biaya administrasi. Selain itu, bunga dan denda juga sangat tinggi.

Oleh karena itu, jangan mudah tergiur dengan proses cepat yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang memberikan kemudahan dalam pinjaman online atau pun offline. Ada mekanisme atau proses yang wajib Anda ketahui alurnya.

Baca: Cara Menghitung Bunga Pinjaman

3. Tidak Memiliki Alamat Kantor dan Call Center
Kenapa di website OJK masih sedikit daftar fintech yang legal atau resmi? Hal ini karena fintech ilegal atau tidak resmi tidak mudah terpantau karena tidak memiliki alamat kantor yang jelas. Sehingga ketika mereka diadukan ke pihak OJK atau berwenang, jejak mereka tidak diketahui. Bagitu juga dengan Call Center, mereka tidak memiliki, sehingga sangat sulit untuk melacak keberadaannya.

Oleh karena itu jika Anda mendapatkan penawaran pinjaman online melalui pesan singkat atau SMS, tidak usah bertanya-tanya. Jika mereka benar-benar resmi meskipun melakukan penawaran dengan cara kirim SMS ilegal seperti itu, pastinya mereka akan menyertakan nama usahanya, alamat lengkap, website, dan aplikasi.

Jangan menanyakan apapun jika Anda mendapatkan SMS penawaran pinjaman uang. Sekali saja Anda bertanya, maka Anda akan dihubungi terus oleh mereka.

—Roni
Digital Poin: Quotes


Semakin banyaknya layanan jasa pemberi pinjaman ini, seharusnya masyarakat juga harus sadar kalau semua ini seperti terlihat memberikan solusi yang cepat. Namun di balik itu semua, masyarakat juga harus sadar bahwa ancaman penipuan juga sangat terbuka dan bisa menimpa siapa saja. Jangan sampai masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal.