Skip to main content
Menu

Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV - Menjadi seorang PNS, Penagawai Negeri Sipil atau ASN, Aparatur Sipil Negara di Indonesia menjadi pilihan

Baca Juga

Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV

Daftar Gaji PNS Golongan I Hingga IV - Menjadi seorang PNS, Penagawai Negeri Sipil atau ASN, Aparatur Sipil Negara di Indonesia ini masih menjadi pilihan nomor satu. Bagaimana tidak, pekerjaan yang bekerja dibawah naungan pemerintah ini masih menjadi pilihan favorit. Karena menurut banyak pendapat, warga negara Indonesia yang sudah mapan dalam bekerja adalah menjadi seorang pegawai negeri sipil.

Dipilih PNS sebagai profesi selain karena mampu meningkatkan derajat seseorang di masyarakat, juga gaji yang diterima oleh PNS adalah gaji seumur hidup. Tidak ada pekerjaan di Indonsia yang sudah tidak bekerja masih diberi gaji kecuali pegawai negeri. Inilah yang menjadi daya tarik tersendiri untuk menjadi seorang pegawai negeri. Selain itu, profesi ini dijamin oleh undang-undang untuk mendapatkan tunjangan yang layak. Sekali lagi tidak ada pekerjaan lain di negeri ini yang memiliki tunjangan seperti ini.

Bahkan di perusahaan-perusahaan besar pun, tidak berlaku pemberian gaji seumur hidup. Selesai bekerja, atau habis masa kontrak kerja maka yang ada adalah uang pesangon dan kemungkina juga ada uang tambahan alias bonus. Dan itu pun hanya berlaku bagi karyawan yang royal terhadap perusahaan.

Bandingkan dengan pegawai sipil, saat bekerja mereka mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan tingkat golongan, semakin tinggi golongan semakin besar gaji yang diterima. Selain gaji mereka juga mendapatkan tunjangan yang bisa digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah itu, setelah mereka sudah tidak bekerja lagi, mereka akan mendapatkan dana pensiunan yang biasanya dibayarkan setiap bulan. Meskipun dana yang diberikan bukan dianggap sebagai gaji, namun keberadaan dana pensiun ini tetap menguntungan mereka yang sudah tidak bekerja. Sedangkan di negeri ini masih banyak yang lebih membutuhkan bantuan, baik itu berupa uang atau yang lainnya.

Apakah dana pensiunan ini sebagai tanda jasa? Tentu saja bukan. Karena selain menerima gaji, para pegawai ini juga sudah menerima tunjangan yang lebih dari cukup. Jika pemerintah masih memberikan perhatian ke mereka dengan memberikan dana pensiunan, seharus pemerintah juga memberikan dana yang lain keseluruh rakyat Indonesia yang tidak bekerja.

Namun dari berbagai informasi yang kami terima, ada wacana kalau dana pensiun tidak akan diberikan setiap bulan, tapi akan diberikan secara langsung. Tentunya dengan cara ini lebih baik, karena dengan memberikan uang pensiun dalam jumlah yang besar sekaligus akan membentuk pola pikir yang baik bagi mereka yang sudah pensiun yaitu tetap bekerja secara mandiri dengan menggunakan modal dari uang pensiun yang mereka dapatkan.

Terlepas dari masalah dana pensiun yang menimbulkan kecemburan sosial tersebut, untuk gaji yang diterima setiap pegawa negeri sipil berdasarkan golongan memiliki jumlah yang berbeda-beda. Dibawah ini adalah daftar gaji PNS Golongan I hingga IV

Gaji PNS Golongan I

  1. Gaji PNS Golongan 1A : Rp 1.560.000 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 2.335.800 dengan masa kerja 26 tahun
  2. Gaji PNS Golongan 1B : Rp 1.704.500 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 2.474.900 dengan masa kerja 27 tahun
  3. Gaji PNS Golongan 1C : Rp 1.776.600 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 2.557.700 dengan masa kerja 27 tahun
  4. Gaji PNS Golongan 1A : Rp 1.851.800 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 2.686.500 dengan masa kerja 27 tahun

Gaji PNS Golongan II

  1. Gaji PNS Golongan 2A : Rp 2.022.200 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 3.373.600 dengan masa kerja 33 tahun
  2. Gaji PNS Golongan 2B : Rp 2.208.400 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 3.516.300 dengan masa kerja 33 tahun
  3. Gaji PNS Golongan 2C : Rp 2.301.800 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 3.665.000 dengan masa kerja 33 tahun
  4. Gaji PNS Golongan 2D : Rp 2.399.200 dengan masa kerja 3 tahun sampai Rp 3.820.000 dengan masa kerja 33 tahun

Gaji PNS Golongan III

  1. Gaji PNS Golongan 3A : Rp 2.579.400 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 4.236.400 dengan masa kerja 32 tahun
  2. Gaji PNS Golongan 3B : Rp 2.688.500 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 4.415.600 dengan masa kerja 32 tahun
  3. Gaji PNS Golongan 3C : Rp 2.802.300 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 4.602.400 dengan masa kerja 32 tahun
  4. Gaji PNS Golongan 3D : Rp 2.920.800 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 4.797.000 dengan masa kerja 32 tahun

Gaji PNS Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan 4A : Rp 3.044.300 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 5.000.000 dengan masa kerja 32 tahun
  2. Gaji PNS Golongan 4B : Rp 3.173.100 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 5.211.500 dengan masa kerja 32 tahun
  3. Gaji PNS Golongan 4C : Rp 3.307.300 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 5.431.900 dengan masa kerja 32 tahun
  4. Gaji PNS Golongan 4D : Rp 3.447.200 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 5.661.700 dengan masa kerja 32 tahun
  5. Gaji PNS Golongan 4E : Rp 3.593.100 dengan masa kerja 0 tahun sampai Rp 5.901.200 dengan masa kerja 32 tahun

Dari uraian diatas, tentu tidak ada yang salah jika masyarakat Indonesia sangat mendambakan menjadi seorang pegawai negeri sipil dengan gaji yang lebih dari cukup.