Skip to main content
Menu

Syarat dan Cara Daftar SIM Luar Negeri dengan Mudah

Syarat dan Cara Daftar SIM Luar Negeri dengan Mudah

Syarat dan cara daftar SIM luar negeri sangat mudah dilakukan apabila Anda melengkapi berkas-berkas yang perlu disiapkan

Baca Juga

Ketika hendak membuat SIM, salah satu jenis SIM yang bisa dibuat adalah SIM Internasional. Sesuai dengan pikiran banyak orang, SIM ini dapat dipakai untuk berkendara di berbagai negara selain Indonesia, cocok untuk pengemudi yang sering melakukan perjalanan ke mancanegara.

Syarat dan Cara Daftar SIM Luar Negeri dengan Mudah

SIM Internasional hampir sama dengan surat izin mengemudi pada umumnya, perbedaannya hanyalah pada penggunaan kedua SIM ini. Sesuai namanya SIM Internasional berlaku secara Internasional.

Namun tidak semua negara bisa menggunakan SIM yang satu ini, Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968 hanya 92 negara yang memberlakukan penggunaan SIM Internasional ini.

Meskipun berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional, di Indonesia yang menerbitkan SIM Internasional adalah Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Namun sayangnya, untuk masa berlaku SIM Internasional lebih cepat jika dibandingkan SIM Lokal atau Domsetik. Masa berlaku untuk SIM ini hanya berlaku selama 3 tahun.

Syarat Membuat SIM Internasional

Jika Anda ingin membuat SIM ini, pastikan memahami syarat-syarat dan prosedur pembuatannya. Sama seperti ketika membuat SIM Domestik, terdapat sejumlah berkas yang harus dipersiapkan.

Jadi, pastikan semua berkas telah dipindai atau difoto di atas kertas HVS sebelum memulai pendaftaran pada web Korlantas Polri. Berikut berkas yang dibutuhkan:

  1. Hasil cetak atau foto bukti pembayaran pembuatan SIM.
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi pendaftar berstatus WNA.
  3. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  4. Paspor asli.
  5. SIM Umum yang asli.

Cara Buat SIM Internasional

Pendaftaran permohonan SIM luar negeri dapat dilakukan secara daring melalui web Korlantas Polri. Permohonan akan diproses oleh petugas selama beberapa saat. Ikuti alur pendaftarannya pada pembahasan di bawah ini:

    Melakukan Pendaftaran di Web
  1. Masuk ke web SIM Internasional Korlantas Polri.
  2. Isi formulir data diri yang tersedia, mencakup nama lengkap, golongan SIM nasional dan nomor SIM nasional.
  3. Tentukan gerai SIM Internasional untuk melakukan penyerahan berkas.
  4. Pilih Tangal Kedatangan. Lalu, tekan Lanjut.
  5. Masukkan data-data yang dibutuhkan pada formulir pendaftaran SIM Internasional.
  6. Jika sudah, tekan Daftar.
  7. Lalu cetak atau foto bukti pendaftaran daring tersebut.
    Menyerahkan Berkas di Gerai Terpilih
  1. Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM melalui mobile banking, transfer bank atau ATM. Simpan bukti pembayarannya.
  2. Kunjungi Gerai SIM Internasional sesuai jadwal yang dipilih sambil membawa berkas yang dibutuhkan.
  3. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin membuat SIM Internasional.
  4. Serahkan berkas-berkas yang diminta dan tunggu verifikasi selesai.
  5. Lakukan proses identifikasi mulai dari tandatangan elektronik, foto dan sidik jari.
  6. Tunggu sampai kartu SIM jadi. Selesai.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Biayanya memang lebih mahal dibanding SIM Umum. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional:

SIM InternasionalBiaya
Pembuatan SIM BaruRp250.000
Perpanjangan SIMRp225.000

Jadwal Operasional Gerai SIM Internasional

Pastikan mendatangi gerai SIM Internasional sesuai jadwal dan jam operasional. Adapun rincian jadwal layanan luring maupun daring yaitu:

HariJamWaktu Istirahat
Senin-KamisPukul 08.00-15.00 WIBPukul 12.00-13.00 WIB
JumatPukul 08.00-15.00 WIBPukul 11.30-13.00 WIB

Pendaftar bisa mengurus registrasi daring dan datang ke gerai pada hari yang sama maksimal sebelum pukul 14.00 WIB.

Prosedur pembuatan SIM luar negeri semakin dipermudah, sehingga pengemudi yang berencana bepergian ke mancanegara tetap bisa mengemudi tanpa takut ditilang oleh polisi di negara tujuan. Asyiknya lagi, SIM ini berlaku di banyak negara.