--> Skip to main content

Relaksasi Pajak Mobil Baru dan Lama

Relaksasi Pajak Mobil Baru dan Lama

Banyak harapan yang diinginkan dengana adanya relaksasi pajak mobil ini, khususnya bagi para produsen otomotif

Daftar Isi
Relaksasi Pajak Mobil Baru dan Lama

Banyak harapan yang diinginkan dengana adanya relaksasi pajak mobil ini, khususnya bagi para produsen otomotif. Dengan adanya regulasi seperti ini, semua pihak menginginkan yang terbaik untuk tujuan yang sama yaitu meningkatkan laju ekonomi yang stabil dengan profit yang meningkat tanpa ada yang merasa dirugikan. Intinya sama-sama untung, baik itu untuk produsen otomotif ataupun untuk masyarakat.

Bagi produsen otomotif, mungkin terlihat merugi denga harga mobil yang tanpa pajak. Tentu saja tidak karena aturan regulasi harga juga sudah menjadi rahasia masing-masing perusahaan. Tidak mungkin menjual barang tanpa mendapatkan untung. Pajak yang diberikan pada setiap penjualan produk, hanyalah untuk menghapus pendapatan negara sepersekian persen dari semua transaksi jual beli yang terjadi secara nasional. Karena regulasi relaksasi ini hanya menyisir dunia otomotif, tidak dengan yang lainnya.

Begitu juga dengan jenis mobil, tidak semua mobil mendapatkan relaksasi dari pajak yang sudah ditetapkan. Hanya mobil jenis keluaran terbaru dan jenis tertentu saja yang mendapatkan relaksasi. Begitu juga untuk penjualan mobil bekas, tidak mendapatkan pajak 0% dari setiap penjualan yang dilakukan meskipun mobil tersebut termasuk dalam kategori mobil baru atau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, meskipun target pemerintah ini tidak secara menyeluruh dan hanya dikhususkan pada mobil keluaran terbaru, maka animo masyarakat belum tentu meningkat. Karena jika melihat dari ketentuan dari relaksasi ini, konsumen yang ditargetkan adalah mereka yang masuk dalam kategori keluarga dengan ekonomi menengah keatas. Selain itu juga, untuk mobil-mobil dengan pembelian secara kredit belum ada kabar mengenai relaksasi ini, apakah masuk kategori atau tidak.

Untuk mobil bekas secara penjualan sudah dilakukan secara individual dan tentunya berdasarkan kesepakatan yang sudah ditentukan, bukan melalui perusahaan sehingga besar kemungkinan tidak mendapatkan relaksasi ini. Perlu diketahui, pembebasan pajak 0 persen ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKN dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Oleh karena itu, jika ingin membeli mobil baru saat relaksasi pajak mobil ini berlaku, alangkah baiknya untuk segera dilakukan. Namun yang perlu diperhatikan adalah tentu harus melihat kondisi keuangan juga, karena meskipun sudah bebas pajak pembelian, untuk harga-harga mobil terbaru tersebut tentunya masih tergolong mahal. Begitu juga dengan pembelian secara kreidt, meskipun ada pajak 0 persen, kemungkinan ada syarat dan ketentuan lainnya diberlakukan.

Hamza Irawan
Penulis:
Hamza Irawan
Sosmed optimasi | Video creator | Writer magic

Komentar

Syarat Ketentuan

Setiap komentar yang Anda tulis tidak bisa dihapus dan di edit, jadi berkomentarlah secara bijak karena setiap komentar yang Anda tulis menjadi tanggungjawab Anda sendiri.

Portofolio

Kerjasama artikel review dengan lebih dari 100 perusahaan

Alpha Investasi
Astragraphia
Astra UD Trucks
Asus
CIMB Niaga
Citra Harmonika
CV Menarik
Everpro
Forwarder AI
Galeri 24
Galleria
Gateshead Harriers
Halal Practitioner
Halodoc
Happy Dental Clinic
Heo.li
Hotel Mewah
Hotel Pesona
iBooming Global
ICAN English
Inoui Print
Instaprint Siaga
Intiland
Inti Solar
Jabar Ekspres
Jagoan Hosting
Jobs AU
Klik Logistics
Klinik Mata Nusantara
KOL
Koneksi
Kontrak Hukum
Lasmah Kota Harmonika
Mabruk Tour
Magic Hour
Makmur
Mebiso
Monotaro
Motor Kux
Ngalup
OLX
Palace Decor
Peak Wine
Pendaftaran Esa Unggul
Pestigo
Pestigo
PGN LNG
PT NAS
Purityfic
Rental LED Jakarta
Sewa Kantor CBD
Simpatik Indonesia
Sneakershoot
Surya Cipta
Telkomsel
Tendara
Toko Isi Cash
UMG
Villa Kamar
Zona Olahraga
AGM
Alpha Investasi
Astragraphia